PEMULIHAN PENDIDIKAN PASCA PANDEMI
Pandemi covid-19 telah menjadi bencana bagi dunia selama dua tahun terakhir. Hal ini membuat seluruh dunia terus mengupayakan untuk dapat beradaptasi dengan keadaan. Menciptakan banyak peraturan serta mekanisme untuk memutus rantai penyebaran covid-19 sebagai bentuk upaya menormalisasi kondisi Negara agar tetap stabil. Pandemi ini berpengaruh terhadap banyak sektor, salah satunya terhadap sektor pendidikan di Indonesia. Pendidikan mempunyai kontribusi yang sangat penting dalam meningkatkan kualitas suatu bangsa. Tentu hal ini menjadi sebuah permasalahan yang sangat urgent sehingga harus segera dicari penanganan untuk mengatasinya.
Pendidikan memiliki kedudukan yang sangat penting di suatu Negara. Namun dengan kondisi seperti ini, perlu banyak pertimbangan dalam menentukan sebuah inovasi sebagai bentuk upaya mengatasi badai permasalahan ini. Prinsip yang ditekankan oleh pemerintah terkait pendidikan di Indonesia adalah tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan. Oleh karena itu Indonesia menerapkan sistem pendidikan yang dilakukan dengan sistem belajar dari rumah. Hal ini mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa Covid-19. Belajar dari Rumah dilaksanakan dengan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Dalam Undang-undang No. 20 tahun 2003 pasal 1 ayat 15, dijelaskan bahwa PJJ adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi dan media lain. Dalam pelaksanaannya, PJJ dibagi menjadi dua pendekatan, yaitu pembelajaran jarak jauh dalam jaringan (daring) dan pembelajaran jarak jauh luar jaringan (luring). Dalam pelaksanaan PJJ, satuan pendidikan dapat memilih pendekatan (daring atau luring atau kombinasi keduanya) sesuai dengan karakteristik dan ketersediaan, kesiapan sarana dan prasarana.
Salah satu jenis PJJ adalah pembelajaran daring. Sistem pembelajaran daring merupakan sistem pembelajaran tanpa tatap muka secara langsung antarguru dan peserta didik, melainkan secara online yang menggunakan jaringan internet. Dengan menerapkan sistem pembelajaran dari rumah, para siswa akan sedikit berinteraksi secara langsung satu sama lain sehingga penerapan physical distancing yang mana hal tersebut merupakan salah satu upaya memutus rantai penyebaran covid 19 dapat diterapkan dengan baik.
Sistem pendidikan secara daring sudah diterapkan selama kurang lebih 2 tahun terakhir semenjak pandemi covid 19 melanda. Namun apakah sistem ini berjalan dengan lancar tanpa hambatan. Tentu saja tidak, ssitem pembelajaran secara daring ini merupakan kebijakan baru khususnya di Indonesia. Sebagai kebijakan baru tentu terdapat banyak hal yang masih kurang dan adanya hambatan-hambatan yang sebelumnya tidak diperkirakan. Sebagai contoh adalah kurang tersedianya fasilitas penunjang pembelajaran daring, dalam faktanya banyak peserta didik yang tidak memiliki perangkat handphone atau komputer untuk menunjang proses pembelajaran daring ini. Kondisi demikian membuat mereka bingung menghadapi kendala ini. Permasalahan yang terjadi bukan hanya pada ketersediaan fasilitas pembelajaran, melainkan ada problem baru yaitu ketiadaan kuota yang membutuhkan biaya cukup tinggi, guna memfasilitasi kebutuhan pembelajaran daring, terutama orangtua peserta didik dari kalangan ekonomi menengah ke bawah. Tidak berhenti sampai di situ, meskipun jaringan internet dalam genggaman tangan, peserta didik menghadapi kesulitan akses jaringan internet karena tempat tinggalnya di daerah yang cukup terpencil dan secara letak geografis yang masih jauh dari jangkauan sinyal seluler. Hal ini juga menjadi permasalahan yang banyak terjadi pada peserta didik yang mengikuti pembelajaran daring, sehingga pelaksanaannya kurang efektif.
Problematika pembelajaran daring tidak berhenti sampai di tingkat fasilitas penunjang, lebih dari itu faktor internal yang dihadapi peserta didik jauh lebih penting yaitu tingkat pemahaman peserta didik yang dirasa tidak komprehensif. Tidak semua materi yang disampaikan secara daring bisa dipahami oleh peserta didik. Hal ini yang menjadi permasalahan serius, terlebih lagi waktu 2 tahun yang telah digunakan dalam menerapkan sistem ini. Akankah generasi muda dibiarkan begitu saja lulus tanpa ada bekal pemahaman ilmu yang didapat hanya karena pasrah dengan kedaan pandemi seperti ini yang tidak memungkinkan dalam menjalankan sistem pendidikan yang optimal.
Perkembangan kasus covid-19 saat ini seiring membaik, hal ini berpengaruh terhadap kebijakan sistem pembelajaran. Pada Juli 2021, Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan semua sekolah harus sudah membuka pembelajaran tatap muka. Pendidikan tatap muka harus mengikuti Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi COVID-19 yang dikeluarkan Kemendikbudristek dan Kemenag. Panduan tersebut di antaranya memuat protokol kesehatan yang perlu dilakukan sebelum dan setelah pembelajaran berlangsung, seperti melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan. Terkait peroblematika yang dialami peserta didik selama pandemi covid-19 yang berdampak pada proses pembelaran selanjutnya akankah dibiarkan begitu saja. Dari hal ini diperlukan sebuah strategi pada era pasca pandemi yang bisa menangani keresahan peserta didik. Selain penerapan sistem protokol kesehatan yang sesuai diperlukan juga mekanisme pembelajaran demi tercapainya pemahaman peserta didik akibat kurangnya pemahaman dikala pembelajaran daring. Selain itu juga diperlukan sistem transisi dari perkuliahan daring menuju kuliah tatap muka. Hal ini dilakukan untuk mengadaptasi peserta didik yang selama ini masih bergantung dengan pembelajaran secara daring.
Oleh : Rahayu Widianingsih/Fisika/Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
Sumber
Asmuni. 2020. Problematika Pembelajaran Daring di Masa Pandemi Covid-19 dan Solusi Pemecahannya. Jurnal Paedagogy : Jurnal Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Vol. 7 No. 4.